Dari Kitab Bulughul Maram Min
Adillatil Ahkam Oleh Ibnu Hajar Al 'Ashqalani
Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda,
barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia
dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu
hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya
bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan.
Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat
melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan
penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para
Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu
Hibban dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.
Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena
empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita
yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah,
beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta
mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits
shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya
segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan
kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa
mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa
disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa
tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan
utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan
menurut Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa
memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan."
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i
dari al-Mughirah.
Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad
Ibnu Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi
seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau
bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara
kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama
meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut
Bukhari.
Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada
seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang
untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan
kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama
sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah,
jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda:
"Apakah engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai
Rasulullah. Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah
engkau mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah,
tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia
pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai
Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal
berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu).
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang engkau akan
lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari
kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu
duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya.
Setelah ia datang, beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia
menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau
menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku
telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau
bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia
al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin)
al-Qur'an yang telah engkau hafal."
Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu beliau bersabda: "Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: Surat
al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua
puluh ayat."
Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sebarkanlah berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut
Hakim.
Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits
shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya
hadits mursal.
Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu
al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."
Hadits ke-18
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin
walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia
wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika
mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak
mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih
menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh
dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh
dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah,
bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada
walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban
Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh
menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat
Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-22
Nafi' dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah
seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu
menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin.
Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran
"Syighar" di atas adalah dari ucapan Nafi'.
Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis
menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya
menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu
Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.
Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan yang
dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama." Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang budak yang menikah
tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina." Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dimadu antara
seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan
dengan saudara perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram
tidak boleh menikah dan menikahkan." Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain:
"Dan tidak boleh melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan dilamar."
Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari
ihram.
Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah
syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada
tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya.
Riwayat Muslim.
Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-33
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang menikahi perempuan dengan mut'ah dan memakan
keledai ngeri pada waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.
Hadits ke-34
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku dahulu
telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah
telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih
mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan
mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya." Riwayat Muslim, Abu Dawud,
Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-35
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar
perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah
(laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri
tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan
Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam
Empat kecuali Nasa'i.
Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi
kecuali dengan wanita yang seperti dia." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para
perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-38
'Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu
wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya
sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali.
Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, sampai suami yang terakhir
merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-39
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas
hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali tukang
tenung dan tukang bekam." Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena
ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits munkar menurut Abu
Hatim.
Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari
Mu'adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus
Hadits ke-41
Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Nikahilah Usamah."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah
Abu Hind, kawinlah dengannya." Dan ia adalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan
Hakim dengan sanad yang baik.
Hadits ke-43
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah disuruh memilih
untuk melanjutkan kekeluargaan dengan suaminya atau tidak ketika ia merdeka.
Muttafaq Alaihi -dalam hadits yang panjang. Menurut riwayat Muslim tentang
hadits Barirah: bahwa suaminya adalah seorang budak. Menurut riwayat lain:
Suaminya orang merdeka. Namun yang pertama lebih kuat. Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia adalah seorang
budak.
Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari ayahnya Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku berkata: wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam sedang
aku mempunyai dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Ceraikanlah salah seorang yang kau kehendaki." Riwayat
Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban,
Daruquthni, dan Baihaqi. ma'lul menurut Bukhari.
Hadits ke-45
Dari Salim, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Ghalian
Ibnu Salamah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk
Islam bersamanya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya
untuk memilih empat orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma'lul menurut Bukhari, Abu
Zur'ah dan Abu Hatim.
Hadits ke-46
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
mengembalikan puteri (angkat) beliau Zainab kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi' setelah
enam tahun dengan akad nikah pertama, dan beliau tidak menikahkan lagi. Riwayat
Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ahmad dan Hakim.
Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan puteri
beliau Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits
Ibnu Abbas sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu
Syu'aib.
Hadits ke-48
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita
masuk Islam, lalu kawin. Kemudian suaminya datang dan berkata: Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia tahu keislamanku. Maka Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencabutnya dari suaminya yang kedua dan
mengembalikan kepada suami yang pertama. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu
Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-49
Zaid Ibnu Ka'ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghifar.
Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau
melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu." Beliau
memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada
seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih
sangat dipertentangkan. Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab
Radliyallaahu 'anhu berkata: Laki-laki manapun yang menikah dengan
perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila,
atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena telah
menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat
Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat
dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan
kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah
menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan
kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: Umar
Radliyallaahu 'anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya
(impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya
dapat dipercaya.
Hadits ke-50
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Terlaknatlah orang yang
menggauli istrinya di duburnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan lafadznya
menurut Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai
mursal.
Hadits ke-51
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah tidak akan melihat
laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya."
Riwayat Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban, namun ia dinilai mauquf.
Hadits ke-52
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada
Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau
sekalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab
mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok
ialah yang paling atas. Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya
dan jika engkua membiarkannya, ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian
melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Jika engkau menikmatinya,
engkau dapat kenikmatan dengannya yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya
berarti engkau mematahkannya, dan mematahkannya adalah memcerainya."
Hadits ke-53
Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami kembali ke Madinah, kami segera
untuk masuk (ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau bersabda: "Bersabarlah
sampai engkau memasuki pada waktu malam -yakni waktu isya'- agar wanita-wanita
yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias
diri." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Apabila salah seorang di
antara kamu lama menghilang, janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu
malam."
Hadits ke-54
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang paling jelek
derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan
istrinya, kemudian ia membuka rahasianya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-55
Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata:
Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seseorang dari kami terhadap
istrinya? Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau
memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan
menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam rumah." Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Sebagian hadits itu diriwayatkan
Bukhari secara mu'allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-56
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang Yahudi beranggapan bahwa seorang
laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya sebagai kemaluannya, maka anaknya
akan bermata juling. Lalu turunlah ayat (artinya = istrimu adalah ladang
milikmu, maka datangilah ladangmu dari mana engkau suka). Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-57
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya salah seorang di
antara kamu ingin menggauli istrinya lalu membaca doa: (artinya = Dengan nama
Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang
engkau anugerahkan pada kami), mak jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu
menghasilkan anak, setan tidak akan mengganggunya selamanya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-58
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang suami mengajak
istrinya ke tempat tidur, tapi ia menolak untuk datang, lalu sang suami marah
sepanjang malam, maka para malaikat melaknatnya (sang istri) hingga datang
pagi." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-59
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasangan) dan
yang meminta memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan
minta digambar kulitnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah
menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di tengah orang
banyak, beliau bersabda: "Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi
istri pada waktu ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang
melakukan ghilah dan hal itu tidak membahayakan anak mereka sama sekali."
Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang 'azl (menumpahkan sperma di luar
rahim). Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Itu
adalah pembunuhan terselubung." Riwayat Muslim.
ke-61
Dari
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai
Rasulullah, aku mempunyai seorang budak perempuan, aku melakukan 'azl padanya
karena aku tidak suka ia hamil, namun aku menginginkan sebagaimana yang
diinginkan orang kebanyakan. Tapi orang Yahudi mengatakan bahwa perbuatan 'azl
adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda: "Orang Yahudi bohong. Seandainya Allah
ingin menciptakan anak (dari persetubuhan itu), engkau tidak akan mampu
mengeluarkan air mani dari luar rahim." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan
Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia
merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami.
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami.
Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali
mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya
sebagai maskawinnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku
bertanya kepada 'Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua
belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata:
Aku menjawab: Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus
dirham. Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada
para istrinya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Berikanlah sesuatu
kepadanya." Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: "Mana
baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?". Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-67
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Siapapun perempuan yang menikah dengan maskawin, atau pemberian, atau
janji-janji sebelum akad nikah, maka itu semua menjadi miliknya. Adapun
pemberian setelah akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang diberi, dan orang
yang paling layak diberi pemberian ialah puterinya atau saudara perempuannya."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.
Hadits ke-68
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang
seorang laki-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan
maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka
Ibnu Mas'ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan
lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh
warisan. Muncullah Ma'qil Ibnu Sinan al-Asyja'i dan berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar'wa Bintu
Wasyiq -salah seorang perempuan dari kami- seperti apa yang engkau tetapkan.
Maka gembiralah Ibnu Mas'ud dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli hadits.
Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin
berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat
Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.
Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah
dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih
riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengawinkan seorang laki-laki
dengan seorang perempuan dengan maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim.
Ini merupakan potongan dari hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab
nikah. Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang
dari sepuluh dirham. Hadits mauquf riwayat Daruquthni dan sanadnya masih
diperbincangkan.
Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik maskawin ialah yang
paling mudah." Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-73
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun
berlindung dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika ia
dipertemukan dengan beliau -yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda:
"Engkau telah berlindung dengan benar." Lalu beliau menceraikannya dan
memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah.
Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.
Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said
al-Sa'idy.
Hadits ke-75
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada
Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin
senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu,
selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." Muttafaq Alaihi
dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-76
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu
diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut
riwayat Muslim: "Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya,
hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau
semisalnya.
Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sejahat-jahatnya makanan ialah
makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang
yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah
durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-78
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu
diundang hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya
ia mendoakan, dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan." Riwayat Muslim.
Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau
bersabda: "Ia boleh makan atau tidak."
Hadits ke-80
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan walimah pada hari
pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah
sum'ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian
dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya." Hadits gharib riwayat Tirmidzi.
Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari
Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.
Hadits ke-82
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian
istrinya dengan dua mud sya'ir. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-83
Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam
bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri
walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau
menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya
diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Bukhari.
Hadits ke-84
Salah seorang sahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhilah orang
yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah seorang di antara mereka
mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat
Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Hadits ke-85
Dari Abu Jahnah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku tidak makan dengan
bersandar." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-86
Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda kepadaku: "Wahai anak muda, bacalah bismillah dan makanlah
dengan tangan kananmu dan apa yang ada di sekitarmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang datang
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti
bercampur kuah. beliau bersabda: "Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan
dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya." Riwayat Imam Empat.
Lafadznya menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.
Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan
sesuatu, beliau memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau
meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab
setan itu makan dengan tangan kiri." Riwayat Muslim.
Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara
kamu minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu dengan tambahan: "Dan meniup di dalamnya." Hadits shahih menurut
Tirmidzi.
Hadits ke-92
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para
istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku sesuai
dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau
miliki dan aku tidak memiliknya." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits mursal.
Hadits ke-93
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang
istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat
dengan tubuh miring." Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih.
Hadits ke-94
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Menurut sunnah, apabila
seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh
hari, kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda
hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran." Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-95
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya
selama tiga hari, dan beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau di depan suamimu
bukanlah hina, jika engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun
jika aku memberimu tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada
istri-istriku." Riwayat Muslim.
Hadits ke-96
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Saudah Binti Zam'ah
pernah memberikan hari gilirannya kepada 'Aisyah. Maka Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memberi giliran kepada 'Aisyah pada harinya dan pada hari
Saudah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Urwah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Wahai anak saudara perempuanku,
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak mengistimewakan sebagian
kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami.
Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap istri
tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang menjadi gilirannya, lalu
beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan lafadznya menurut Abu
Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-98
Menurut riwayat Muslim bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Apabila Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat Ashar,
beliau berkeliling ke istri-istrinya, kemudian menghampiri mereka. Hadits.
Hadits ke-99
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya ketika beliau sakit yang
menyebabkan wafatnya: "Dimana giliranku besok?". Beliau menginginkan hari
giliran 'Aisyah dan istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau kehendaki. Maka
beliau berdiam di tempat 'Aisyah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-100
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila ingin bepergian, beliau mengundi
antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar
bersamanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-101
Dari Abdullah Ibnu Zam'ah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara
kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak." riwayat Bukhari.
Hadits ke-102
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa istri Tsabit Ibnu
Qais menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai
Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka
(kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?". Ia
menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
(kepada Tsabit Ibnu Qais): "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali
talak." Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk
menceraikannya.
Hadits ke-103
Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi: bahwa istri
Tsabit Ibnu Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa
iddahnya satu kali masa haid.
Hadits ke-104
Menurut riwayat Ibnu Majah dari Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya,
r.a: Bahwa Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata: Seandainya
aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.
Hadits ke-105
Menurut riwayat Ahmad dari haditsh Sahal Ibnu Abu Hatsmah: Itu adalah
permintaan cerai yang pertama dalam Islam.
Hadits ke-106
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbuatan halal yang paling
dibenci Allah ialah cerai." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih
menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-107
Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada
zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal
itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda:
"Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu
masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya
terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu
adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah untuk
menceraikan istri." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-108
Menurut riwayat Muslim: "Perintahkan ia agar kembali kepadanya,
kemudian menceraikannya ketika masa suci atau hamil."
Hadits ke-109
Menurut riwayat Bukhari yang lain: "Dan dianggap sekali talak."
Hadits ke-110
Menurut riwayat Muslim, Ibnu Umar berkata (kepada orang yang bertanya
kepadanya): Jika engkau mencerainya dengan sekali atau dua kali talak, maka
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhku untuk kembali
kepadanya, kemudian aku menahannya hingga sekali masa haid lagi, lalu aku
menahannya hingga masa suci, kemudian baru menceraikannya sebelum
menyetubuhinya. Jika engkau menceraikannya dengan tiga talak, maka engkau telah
durhaka kepada Tuhanmu tentang cara menceraikan istri yang Ia perintahkan
kepadamu
Hadits ke-111
Menurut suatu riwayat lain bahwa Abdullah Ibnu Umar berkata: Lalu
beliau mengembalikan kepadaku dan tidak menganggap apa=apa (talak tersebut).
Beliau bersabda: "Bila ia telah suci, ia boleh menceraikannya atau menahannya.
Hadits ke-112
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada masa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan dua tahun masa khalifah
Umar talak tiga kali itu dianggap satu. Umar berkata: Sesungguhnya orang-orang
tergesa-gesa dalam satu hal yang mestinya mereka harus bersabar. Seandainya kami
tetapkan hal itu terhadap mereka, maka ia menjadi ketetapan yang berlaku atas
mereka. Riwayat Muslim.
Hadits ke-113
Mahmud Ibnu Labid Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah diberi tahu tentang seseorang yang
mencerai istrinya tiga talak dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan
bersabda: "Apakah ia mempermainkan kitab Allah padahal aku masih berada di
antara kamu?". Sampai seseorang berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah
aku harus membunuhnya. Riwayat Nasa'i dan para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-114
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Abu Rakanah pernah
menceraikan Ummu Rakanah. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda padanya: "Kembalilah pada istrimu." Ia berkata: Aku telah
menceraikannya tiga talak. Beliau bersabda: "Aku sudah tahu, kembalilah
kepadanya." Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-115
Dalam suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu Rakanah menceraikan istrinya
dalam satu tempat tiga talak, lalu ia kasihan padanya. Maka Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Yang demikian itu
satu talak." Dalam dua sanadnya ada Ibnu Ishaq yang masih dipertentangkan.
Hadits ke-116
Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits
tersebut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus
(talak tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu
talak. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan istrinya
kepadanya.
Hadits ke-117
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tiga hal yang bila dikatakan
dengan sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi, yaitu:
nikah, talak dan rujuk (kembali ke istri lagi)." Riwayat Imam Empat kecuali
Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-118
Menurut Hadits dha'if riwayat Ibnu 'Adiy dari jalan lain: "Yaitu:
talak, memerdekakan budak dan nikah."
Hadits ke-119
Menurut Hadits marfu' riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dari hadits
Ubadah Ibnu al-Shomit r.a: "Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak,
nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal
itu." Sanadnya lemah.
Hadits ke-120
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah
mengampuni apa-apa yang tersirat dalam hati umatku selama mereka tidak melakukan
atau mengucapkannya." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-121
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku
kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya." Riwayat Ibnu
Majah dan Hakim. Abu Hatim berkata: Hadits itu tidak sah.
Hadits ke-122
Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal
itu tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suri tauladan yang baik untukmu. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-123
Menurut riwayat Muslim dari Ibnu Abbas: Apabila seseorang
mengharamkan istrinya, maka itu berarti sumpah yang harus dibayar dengan
kafarat.
Hadits ke-124
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa tatkala puteri al-Jaun
dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
dan beliau mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau
bersabda: "Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada
keluargamu." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-125
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada talak kecuali setelah
nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah dimiliki." Riwayat Abu
Ya'la dan dinilai shahih oleh Hakim. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-126
Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari al-Miswar Ibnu Mahrahmah,
sanadnya hasan namun ia juga ma'lul.
Hadits ke-127
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Tidak
sah anak Adam (manusia) bernadzar dengan apa yang bukan miliknya, memerdekakan
budak dengan budak yang bukan miliknya, dan menceraikan istri yang bukan
miliknya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Menurut Bukhari hadits tersebut adalah yang paling shahih dalam masalah ini.
Hadits ke-128
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak
mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak
kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu
Hibban juga mengeluarkan hadits ini.
Hadits ke-129
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu pernah ditanya tentang
orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa menghadirkan saksi. Ia berkata:
Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya. Riwayat Abu Dawud secara
mauquf dan sanadnya shahih.
Hadits ke-130
Baihaqi meriwayatkan dengan lafadz: Bahwa Imran Ibnu Hushoin
Radliyallaahu 'anhu ditanya tentang seseorang yang merujuk istrinya dan
tidak menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu tidak mengikuti sunnah, hendaknya ia
menghadirkan saksi sekarang. Thabrani menambahkan dalam suatu riwayat: Dan
memohon ampunan Allah.
Hadits ke-131
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika ia menceraikan
istrinya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada Umar:
"Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-132
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersumpah menjauhkan diri dari
istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau
menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya.
Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang
bersumpah ila' hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia
sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, mereka semua menghentikan orang yang
bersumpah dengan ila'. Riwayat syafi'i. Ibnu Abbas berkata: masa ila' orang
jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya
empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila'. Riwayat Baihaqi.
Hadits ke-133
Dari dia Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang mengucapkan
dhihar kepada istrinya, kemudian ia bercampur dengan istrinya. Ia menghadap Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Sungguh aku telah bersetubuh
dengannya sebelum membayar kafarat. Beliau bersabda: "Jangan mendekatinya hingga
engkau melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu." Riwayat Imam Empat.
Hadits shahih menurut Tirmidzi dan mursal menurut tarjih Nasa'i. Al-Bazzar juga
meriwayatkannya dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
dengan tambahan di dalamnya: "Bayarlah kafarat dan jangan engkau ulangi."
Hadits ke-134
Salamah Ibnu Shahr Radliyallaahu 'anhu berkata: Bulan Ramadlan
datang dan aku takut berkumpul dengan istriku. Maka aku mengucapkan dhihar
kepadanya. Namun tersingkaplah bagian tubuhnya di depanku pada suatu malam, lalu
aku berkumpul dengannya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam kepadaku: "Merdekakanlah seorang budak." Aku berkata: Aku tidak
memiliki kecuali seorang budakku. Beliau bersabda: "Berpuasalah dua bulan
berturut-turut." Aku berkata: Bukankah aku terkena denda ini hanyalah karena
berpuasa?. Beliau bersabda: "Berilah makan satu faraq (3 sho' = 7 kg) kurma
kepada enam puluh orang miskin. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i.
Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-135
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Si fulan bertanya: Dia
berkata, wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapat baginda jika ada salah
seorang di antara kami mendapati istri dalam suatu kejahatan, apa yang harus
diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia telah menceritakan sesuatu yang besar
dan jika ia diam berarti ia telah mendiamkan sesuatu yang besar. Namun beliau
tidak menjawab. Setelah itu orang tersebut menghadap kembali dan berkata:
Sesungguhnya yang telah aku tanyakan pada baginda dahulu telah menimpaku. Lalu
Allah menurunkan ayat-ayat dalam surat an-nuur (ayat 6-9). beliau membacakan
ayat-ayat tersebut kepadanya, memberinya nasehat, mengingatkannya dan
memberitahukan kepadanya bahwa adzab dunia itu lebih ringan daripada adzab
akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan
kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian beliau memanggil istrinya dan
menasehatinya juga. Istri itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu
dengan kebenaran, dia (suaminya) itu betul-betul pembohong. Maka beliau mulai
memerintahkan laki-laki itu bersumpah empat kali dengan nama Allah, lalu
menyuruh istrinya (bersumpah seperti suaminya). Kemudian beliau menceraikan
keduanya.
Hadits ke-136
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada suami istri yang saling
menuduh: "Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara
kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap
(istri)." Sang suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku
(maskawin yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: "Jika tuduhanmu benar
terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika engkau
berdusta, maka maskawinmu itu menjadi semakin jauh darimu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-137
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Perhatikanlah dia. Jika ia melahirkan anak
berkulit putih dan berambut lurus, anak itu dari suaminya. Jika ia melahirkan
anak bercelak mata dan berambut keriting, anak itu dari orang yang dituduh
suaminya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-138
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh seseorang untuk meletakkan
tangannya di mulutnya pada kali yang kelima dan bersabda: "Yang kelima itu yang
menentukan." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-139
Dari Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu tentang kisah
suami-istri yang saling menuduh. Ia berkata: Ketika keduanya telah selesai
saling menuduh, sang suami berkata: Aku bohong wahai Rasulullah jika aku
menahannya. Lalu menceraikan istrinya tiga talak sebelum diperintahkan
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-140
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang
laki-laki menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata:
Sesungguhnya istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau
bersabda: "Asingkanlah dia." Ia berkata: Aku takut perasaanku mengikutinya.
Beliau bersabda: "Bersenang-senanglah dengannya." Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi,
dan al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya. Nasa'i meriwayatkan dari jalan
lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan lafadz: Beliau bersabda:
"Ceraikanlah dia." Ia berkata: Aku tidak tahan (berpisah) dengannya. Beliau
bersabda: "Tahanlah dia."
Hadits ke-141
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mendengar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda -ketika turun ayat
tentang orang yang saling menuduh-: "Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki
yang bukan dari golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan
tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang tidak
mengaku anaknya -padahal ia tahu bahwa itu anaknya- Allah akan menutup rahmat
darinya dan mempermalukannya di hadapan pemimpin orang-orang terdahulu dan yang
akan datang." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut
Ibnu Hibban. Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Barangsiapa mengaku
anaknya walaupun sekejap mata, maka tiada hak baginya untuk mencabutnya."
Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan mauquf.
Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang
berkata: Wahai Rasulullah, istriku telah melahirkan seorang anak yang hitam.
Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai unta?". Ia menjawab: Ya. Beliau
bertanya: "Apakah warnanya?" Ia menjawab: Kemerahan. Beliau bertanya: "Adakah
yang berwarna abu-abu?" Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Dari mana bisa
begitu?" Ia menjawab: Mungkin ditarik keturunannya. Beliau bersabda: "Barangkali
anakmu ini ditarik keturunannya dahulu." Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim:
Dia menginginkan tidak mengakuinya. Di akhir hadits ini dikatakan: Beliau tidak
mengizinkan orang itu mengingkari anaknya.
Hadits ke-143
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai'ah al-Aslamiyyah
Radliyallaahu 'anhu melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa
malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminta izin
untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia nikah. Riwayat Bukhari dan
asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia melahirkan setelah
empat puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim
bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki menikahinya
meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya tidak boleh
menyentuhnya sebelum ia suci.
Hadits ke-144
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah diperintahkan
untuk menghitung masa iddah tiga kali haid. Riwayat Ibnu Majah dan para
perawinya dapat dipercaya, namun hadits tersebut ma'lul.
Hadits ke-145
Dari Sya'by dari Fathimah Ibnu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda -tentang perempuan yang
ditalak tiga-: "Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-146
Dari Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seorang perempuan
berkabung atas kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya ia
boleh berkabung empat bulan sepuluh hari, ia tidak boleh berpakaian warna-wanri
kecuali kain 'ashob, tidak boleh mencelak matanya, tidak menggunakan
wangi-wangian, kecuali jika telah suci, dia boleh menggunakan sedikit sund dan
adhfar (dua macam wewangian yang biasa digunakan perempuan untuk membersihkan
bekas haidnya)." Muttafaq Alaihi dan lafadhnya menurut Muslim. Menurut riwayat
Abu Dawud dan Nasa'i ada tambahan: "Tidak boleh menggunakan pacar." Menurut
riwayat Nasa'i: "Dan tidak menyisir."
Hadits ke-147
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menggunakan
jadam di mataku setelah kematian Abu Salamah. Lalu Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "(Jadam) itu mempercantik wajah, maka janganlah
memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari, jangan menyisir
dengan minyak atau dengan pacar rambut, karena yang demikian itu termasuk
celupan (semiran). Aku bertanya: Dengan apa aku menyisir?. Beliau bersabda:
"Dengan bidara." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Sanadnya hasan.
Hadits ke-148
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan
bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku telah ditinggal mati suaminya, dan
matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah kami memberinya celak?. Beliau
bersabda: "Tidak." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-149
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Saudara perempuan ibuku
telah cerai dan ia ingin memotong pohon kurmanya, namun ada seseorang
melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan beliau bersabda: "Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin
bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan kurma itu). Riwayat Muslim.
Hadits ke-150
Dari Furai'ah Binti Malik bahwa suaminya keluar untuk mencari
budak-budak miliknya, lalu mereka membunuhnya. Kemudian aku meminta kepada
Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar aku boleh pulang ke
keluargaku, sebab suamiku tidak meninggalkan rumah miliknya dan nafkah untukku.
Beliau bersabda: "Ya." Ketika aku sedang berada di dalam kamar, beliau
memanggilku dan bersabda: "Tinggallah di rumahku hingga masa iddah." Ia berkata:
Aku beriddah di dalam rumah selama empat bulan sepuluh hari. Ia berkata: Setelah
itu Utsman juga menetapkan seperti itu. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits
shahih menurut Tirmidzi, Duhaly, Ibnu Hibban, Hakim dan
lain-lain
Hadits ke-151
Fathimah Binti Qais berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, suamiku
telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Mak beliau
menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. Riwayat Muslim.
Hadits ke-152
Amar Ibnul al-'Ash Radliyallaahu 'anhu berkata: Janganlah
engkau campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa iddah Ummul Walad (budak
perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ditinggal mati suaminya
ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits
shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya munqothi'. 'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: (Arti) quru' itu tidak lain adalah suci.
Riwayat Malik dalam suatu kisah dengan sanad shahih.
Hadits ke-153
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Talak budak perempuan
ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid. Riwayat Daruquthni dengan marfu'
dan iapun menilainya dha'if.
Hadits ke-154
Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu dan dinilainya shahih oleh Hakim. Namun para
ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha'if.
Hadits ke-155
Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain."
Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan hasan
menurut al-Bazzar. Dari Umar Radliyallaahu 'anhu tentang seorang istri
yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung
iddahnya empat bulan sepuluh hari. Riwayat Malik dan Syafi'i.
Hadits ke-156
Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita
tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita."
Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah.
Hadits ke-157
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah sekali-kai seorang
laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai
mahram." Riwayat Muslim.
Hadits ke-158
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi
bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-159
Dari Abu Said Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: "Tidak boleh
bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak
hamil hingga datang haidnya sekali." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut
Hakim.
Hadits ke-160
Ada hadits saksi riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
Hadits ke-161
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anak itu milik tempat tidur
(suami) dan bagi yang berzina dirajam." Muttafaq Alaihi dari haditsnya.
Hadits ke-162
Demikian juga hadits riwayat Nasa'i dari 'Aisyah dalam suatu kisah
dari Ibnu Mas'ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.
Hadits ke-163
Idem
Hadits ke-164
Idem
Hadits ke-165
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sekali dan dua kali isapan itu
tidak mengharamkan." Riwayat Muslim.
Hadits ke-166
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Wahai kaum wanita) lihatlah
saudara-saudaramu (sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-167
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Sahlan Binti Suhail
datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang telah
dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal ia sudah
dewasa. Beliau bersabda: "Susuilah dia agar engkau menjadi haram dengannya."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-168
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa suatu ketika Aflah
-saudara Abu Qu'ais- datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada
perintah hijab. 'Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang aku beritahukan apa yang telah aku
lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda:
"Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-169
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Yang diharamkan al-Qur'an
ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan
tertentu dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam wafat ketika
keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur'an yang dibaca. Riwayat Muslim.
Hadits ke-170
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mengizinkan agar
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi puteri Hamzah. Beliau
bersabda: "Dia itu tidak halal untukku. Dia adalah puteri saudaraku sepenyusuan
dan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan) juga diharamkan karena
penyusuan." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-171
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak haram karena penyusuan
kecuali yang membekas di perut, yaitu sebelum anak disapih." Riwayat Tirmidzi.
Hadits shahih menurutnya dan Hakim.
Hadits ke-172
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak ada penyusuan
kecuali dalam dua tahun. Hadits marfu' dan mauquf riwayat Daruquthni dan Ibnu
'Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf.
Hadits ke-173
Dari Ibnu Mas'udr.a bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak ada penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan
menumbuhkan daging." Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-174
Dari Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia telah menikah dengan Ummu Yahya
Binti Abu Ihab, lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: Aku telah menyusui
engkau berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan beliau bersabda: "Bagaimana lagi, sudah ada orang yang
mengatakannya." Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu kawin dengan laki-laki
lainnya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-175
Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu
Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad bukan termasuk sahabat.
Hadits ke-176
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Hindun binti Utbah istri
Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak
memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari
hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau
bersabda: "Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan
baik." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-177
Thariq al-Muharib Radliyallaahu 'anhu berkata Ketika kami
datang ke Madinah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di
atas mimbar berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau bersabda: "Tangan pemberi
adalah yang paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu:
ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu orang yang dekat
denganmu dan yang lebih dekat denganmu." Riwayat Nasa'i. Hadits shahih menurut
Ibnu Hibban dan Daruquthni.
Hadits ke-178
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Hamba yang dimiliki wajib diberi makan dan pakaian, dan
tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia mampu." Riwayat Muslim.
Hadits ke-179
Hakim Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya:
Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau
menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya
pakaian jika engkau berpakaian." Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul
dengan istri.
Hadits ke-180
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu dari Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam -dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau
bersabda tentang istri: "Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang
baik." Riwayat Muslim
Hadits ke-181
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Cukup berdosa orang yang
membiarkan orang yang wajib diberi makan." Riwayat Nasa'i. Dalam lafadz riwayat
Muslim: "Ia menahan memberi makan terhadap orang yang ia miliki."
Hadits ke-182
Dari Jabir -hadits marfu'- tentang wanita hamil yang ditinggal mati
suaminya, ia berkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para
perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu
mauquf.
Hadits ke-183
Tidak ada kewajiban memberi nafkah ini juga terdapat dalam hadits
Fathimah Binti Qais riwayat Muslim, seperti yang telah lewat.
Hadits ke-184
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tangan yang di atas lebih baik
dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi
nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata:
"Berikan aku makan atau ceraikan aku." Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan.
Hadits ke-185
Dari Said Ibnu al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi
nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari
Sufyan dari Abu al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu al-Musayyab,
apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ia menulis surat kepada komandan militer
tentang orang-orang yang meninggalkan istri mereka: yaitu agar mereka menuntut
dari para suami agar memberi nafkah atau menceraikan. Apabila mereka
menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah selama mereka dahulu tidak ada.
Dikeluarkan oleh Syafi'i kemudian Baihaqi dengan sanad hasan.
Hadits ke-186
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang datang
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah,
aku mempunyai satu dinar?. Beliau bersabda: "Nafkahilah dirimu sendiri." Ia
berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi anakmu." Ia
berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi istrimu." Ia
berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi pembantumu."
Ia berkata lagi: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Engkau lebih
tahu (siapa yang harus diberi nafkah)." Riwayat Syafi'i dan Abu Dawud dengan
lafadz menurut Abu Dawud. Nasa'i dan Hakim juga meriwayatkan dengan mendahulukan
istri daripada anak.
Hadits ke-187
Bahaz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, kepada siapa aku berbuat
kebaikan?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau
bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ibumu."
Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ayahmu, lalu yang lebih
dekat, kemudian yang lebih dekat." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan
menurut Tirmidzi.
Hadits ke-188
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai
Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang
memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang
menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda kepadanya: "Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau
belum nikah." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-189
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan
berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia
berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu 'Inabah untukku. Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai anak laki, ini ayahmu dan
ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki." Lalu ia memegang
tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-190
Dari Rafi' Ibnu Sinan Radliyallaahu 'anhu bahwa ia masuk Islam
namun istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain, dan
sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung mengikuti
ibunya. Maka beliau berdoa: "Ya Allah, berilah ia hidayah." Kemudian ia
cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-191
Dari al-Barra' Ibnu 'Azb bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan
ibunya. Beliau bersabda: "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan
ibu." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-192
Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: "Anak
perempuan itu dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia
adalah ibunya."
Hadits ke-193
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila pelayan salah seorang
di antara kamu datang membawa makanannya, maka jika tidak diajak duduk
bersamanya, hendaknya diambilkan sesuap atau dua suap untuknya." Muttafaq Alaihi
dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-194
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga
ia mati, lalu ia masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum padahal ia
mengurungnya. Ia tidak melepaskannya agar makan binatang serangga di tanah."
Muttafaq Alaihi.